PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 299
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi program; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara; dan e. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga.
