PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 298
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
