PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 297
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
