Pasal 296
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan jabatan fungsional; b. penyiapan perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, serta pertimbangan pengangkatan dalam jabatan fungsional; c. pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit serta pemantauan dan evaluasi kinerja pejabat fungsional; d. penyiapan koodinasi dan penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional; e. pelaksanaan penilaian kompetensi teknis; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional; g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi jabatan fungsional; h. pelaksanakan pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi; i. pelaksanakan evaluasi pengembangan jabatan fungsional; dan
j. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.
