PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 295
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perdagangan.
