PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 294
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN
(1) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.
