PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 291
BAB 15 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR PERDAGANGAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
