PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 292
BAB 15 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR PERDAGANGAN
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, persuratan, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
