Pasal 290
BAB 15 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan; b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan; d. pelaksanaan kerja sama dan promosi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan; e. pemantauan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
