PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 289
BAB 15 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR PERDAGANGAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
