PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 288
BAB 15 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR PERDAGANGAN
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
