PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 287
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Penanganan Isu Strategis.
