PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 286
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Pusat Penanganan Isu Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
