PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 285
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Pusat Penanganan Isu Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pendeteksian dini dan identifikasi, penyelarasan, dan penyusunan analisis isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan; b. penanganan dan pemantauan tindaklanjut penanganan isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan; c. pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan strategis pimpinan; d. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan arahan pimpinan; e. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan isu prioritas; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat Penanganan Isu Strategis.
