PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 284
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Pusat Penanganan Isu Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 mempunyai tugas melaksanakan penanganan dan pendeteksian isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan dan capaian isu strategis Kementerian Perdagangan.
