PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 283
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
(1) Pusat Penanganan I su Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Penanganan Isu Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis.
