Pasal 282
BAB 13 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan pasar. (2) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan tata kelola perdagangan. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf c mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional. (4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf d mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga.
