PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 281
BAB 13 — STAF AHLI
Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Bidang Pengamanan Pasar; b. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola; c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
d. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
