PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 280
BAB 13 — STAF AHLI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j sampai dengan huruf m berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
