PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 259
BAB 12 — BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi badan kebijakan perdagangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
