PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 257
BAB 12 — BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN
(1) Badan Kebijakan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Kebijakan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Perdagangan.
