PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 256
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan
kerumahtanggaan Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
