PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 234
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
