Pasal 235
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; e. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di
lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; f. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan g. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
