PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 233
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; b. Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan; c. Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;
d. Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas; dan e. Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
