Pasal 232
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangandan pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; h. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
