PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 226
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV. (2) Perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
