PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 225
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat III.
