PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 224
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
