Pasal 223
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat III; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas ldnerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III; d. penyiapan pelaksanaan pen gawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III.
