Pasal 222
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III. (2) Perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
