Pasal 227
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat IV; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV; dan g. pelaksanaan urusan testa usaha dan rumah tangga pada Inspektorat IV.
