Pasal 214
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I. (2) Perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
