PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 213
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal.
