Pasal 215
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat I; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I. c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I. d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I ; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I.
