Pasal 208
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. koordinasi penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern; c. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. koordinasi dan pelaksanaan telahaan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; e. koordinasi dan pelaksanaan kerj a sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
i. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Inspektorat Jenderal.
