PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 207
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
