PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 209
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
