Pasal 192
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja kampanye pencitraan, dan pengembangan sama, dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di penyelenggaraan promosi dagang, kerja bidang sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur;
c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor manufaktur; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor manufaktur; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur.
