Pasal 165
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional.
