PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 144
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pengamanan Perdagangan.
