PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 145
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf e berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
