PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 143
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Direktorat Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdiri atas: e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
