Pasal 142
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor
negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengamanan Perdagangan.
