PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 141
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Direktorat Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
