Pasal 138
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.
