PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 5
BAB 2 — KOMPONEN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihasilkan oleh Produsen Data dalam bentuk digital dan cetak. (2) Data Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (3) Data Perdagangan yang digunakan dalam pelaksanaan SIP secara nasional merupakan Data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Produsen Data.
