PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 4
BAB 2 — KOMPONEN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi sebagian dan/atau seluruh komponen SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggaraan SIP Daerah dapat dilakukan melalui: a. SIP Nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan melalui mekanisme pemberian hak akses; atau b. optimalisasi SIPD atau Sistem Elektronik yang telah ada dan digunakan oleh Pemerintah Daerah.
