PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 3
BAB 2 — KOMPONEN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Komponen pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; b. sumber daya manusia; c. perangkat keras; d. perangkat lunak; e. keamanan informasi; dan f. tata kelola komponen SIP. (2) Seluruh komponen pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh Produsen Data akan menjadi bagian dari SIP.
