PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5...
Pasal 6
BAB 2 — KOMPONEN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
(1) Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihasilkan oleh Produsen Data berdasarkan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (2) Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber Data, metode yang digunakan, dan tingkat keakuratan informasi jika tersedia.
